Muatan di Mobil Toyota Avanza Bikin Bengong, Alamak
Minggu, 22 Januari 2023 – 04:05 WIB

Ternak hasil curian tiga pelaku masih di dalam mobil (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Agam)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu pemilik ternak, Anto mengucapkan terimakasih kepada Polres Agam yang berhasil menangkap pelaku pencuri ternaknya.
"Di Jorong Labuhan ini sudah sering masyarakat kehilangan ternak dan kejadian itu sudah sangat meresahkan," katanya.
Sebelumnya, Is sudah pernah diketahui masyarakat mengambil ternak warga beberapa bulan lalu dan saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah kejadian itu, masyarakat sekitar resah dan sudah curiga terhadap tingkah lakunya. (antara/jpnn)
Yang melihat muatan di mobil Toyota Avanza ini akan bengong, tak percaya. Polisi sampai kesulitan mengeluarkannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Permudah Konsumen Beli Mobil, ACC Gelar Pameran di Palembang, Ada Promo Menarik