Muatan di Mobil Toyota Avanza Bikin Bengong, Alamak

Muatan di Mobil Toyota Avanza Bikin Bengong, Alamak
Ternak hasil curian tiga pelaku masih di dalam mobil (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Agam)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu pemilik ternak, Anto mengucapkan terimakasih kepada Polres Agam yang berhasil menangkap pelaku pencuri ternaknya.

"Di Jorong Labuhan ini sudah sering masyarakat kehilangan ternak dan kejadian itu sudah sangat meresahkan," katanya.

Sebelumnya, Is sudah pernah diketahui masyarakat mengambil ternak warga beberapa bulan lalu dan saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Setelah kejadian itu, masyarakat sekitar resah dan sudah curiga terhadap tingkah lakunya. (antara/jpnn)


Yang melihat muatan di mobil Toyota Avanza ini akan bengong, tak percaya. Polisi sampai kesulitan mengeluarkannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News