Mubaligh Polisikan Jakarta Post

Mubaligh Polisikan Jakarta Post
Mubaligh Polisikan Jakarta Post

jpnn.com - JAKARTA -- Korps Mubaligh Jakarta melaporkan Harian Jakarta Post ke Bareskrim Polri karena dianggap memuat karikatur menghina Islam pada edisi 3 Juli 2014 lalu.

Mereka melaporkan Jakarta Post dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP, tentang Penghinaan dan Penistaan Agama yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Laporan itu bernomor LP/ 687/ VII/ 2014 Bareskrim tanggal 15 Juli 2014.

Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, Edy Mulyadi mengatakan bahwa karikatur yang dimuat pada halaman 7 koran berbahasa Inggris itu merupakan penistaan terhadap agama Islam.

"Kami dari Korps Muballigh Jakarta (KMJ) datang untuk melaporkan penanggung jawab, pemimpin redaksi The Jakarta Post," kata Edy usai melapor di Bareskrim Polri, Selasa (15/7).

Edy lantas menjelaskan detail karikatur yang dimaksud. Menurutnya, karikatur itu mengesankan seolah-olah perangai Islam seperti bajak laut, perompak, merampas hak orang lain, melakukan kerusakan, pertumpahan darah, membunuh, menyiksa dan sebagainya.

Kemudian yanglebih parah lagi di dalam tengkorak. "Jadi menurut kami ini adalah penistaan," tegasnya.

Ketua KMJ M Shobari menambahkan, sebaiknya kalau ingin hidup berdampingan hidup di dunia ini mencari ketenangan jangan coba pancing orang beriman ke medan perang. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Korps Mubaligh Jakarta melaporkan Harian Jakarta Post ke Bareskrim Polri karena dianggap memuat karikatur menghina Islam pada edisi 3


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News