Muchdi Pr Divonis Bebas

Suci Kehilangan Munir dan Keadilan

Muchdi Pr Divonis Bebas
Foto : Muhammad Ali/JAWA POS
Menurut mantan aktivis buruh itu, tiga anggota majelis hakim -Suharto, Haswandi, dan Ahmad Yusak- memiliki catatan tidak bagus sebagai seorang pengadil. "Ini kasus luar biasa. Mereka tidak layak mengadili," tegasnya. Hal yang sama dikatakan Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Usman Hamid yang mengeluhkan cara pandang hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurut dia, kasus Munir merupakan pembunuhan politik.

Usman juga kecewa atas kinerja jaksa. JPU seharusnya berani menggunakan kewenangannya secara maksimal. Misalnya, memutar rekaman pembicaraan telepon yang terjadi sebanyak 41 kali itu. "Jaksa hanya mengatakan tidak ada permintaan dari hakim. Performa jaksa menurun dan ini berpengaruh pada (keputusan) hakim," keluhnya. Hal itu diulangi dalam jumpa pers dadakan di kantor Kontras yang dibarengi dengan orasi di atas panggung keprihatinan.

Konstruksi hukum yang dibangun jaksa, lanjut dia, malah menjadikan kasus pembunuhan Munir sebagai kejahatan tunggal. Padahal, kasus itu merupakan kejahatan konspiratif sebagaimana putusan Mahkamah Agung dalam putusan PK di kasus Polly. "Tidak mungkin satu orang mau bertanggung jawab atas kejahatan yang melibatkan banyak orang," jelas koordinator Badan Pekerja Kontras itu.

Di pihak lain, merasa di atas angin, kuasa hukum Muchdi ganti menggugat balik Suci, Usman, Hendardi, dan Poengky. Menurut mereka, keempatnya tak layak menjadi saksi. "Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan balik kepada empat serangkai itu," kata M. Luthfie Hakim. Hal yang sama disebutkan M. Ali, pengacara yang setia mendampingi Muchdi di luar proses sidang. "Waka BIN (As'ad Ali) juga rencananya ikut menggugat," katanya.

JAKARTA - Pergantian tahun kali ini tak akan dilupakan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu dinyatakan bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News