Muchdi Pr Divonis Bebas

Suci Kehilangan Munir dan Keadilan

Muchdi Pr Divonis Bebas
Foto : Muhammad Ali/JAWA POS
Demikian pula dalam dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat Muchdi tidak bertindak sendiri ataupun bertindak bersama dengan Polly. Dalam dakwaan itu, baik unsur melakukan maupun unsur turut serta melakukan juga dinyatakan tidak terbukti. "Untuk itu terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan dan dipulihkan nama baiknya," tegas Suharto yang langsung disambut pekik takbir pendukung Muchdi.

Namun, Muchdi tampaknya belum bisa langsung tidur nyenyak dengan vonis bebas yang diterimanya. Jaksa penuntut umum langsung menyatakan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami punya waktu 14 hari untuk kasasi. Mudah-mudahan lancar," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga setelah sidang. Cirus yang tampak tegang itu dikawal ketat menuju mobilnya dan tidak memberikan keterangan lanjut kepada wartawan yang mengejarnya. Upaya kasasi kembali ditegaskan atasan Cirus, JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga. "Jaksa sudah (saya) perintahkan untuk kasasi," tegasnya saat dihubungi.

Keputusan bebas Muchdi memang mengejutkan jaksa dan rekan-rekan Munir. Istri Munir, Suciwati, tak mampu menyembunyikan guratan kekecewaan. "Suami saya sudah dibunuh, sekarang keadilan juga dihilangkan," katanya. Hal yang sama diteriakkan ibu dua anak itu dalam orasinya di depan Istana Merdeka bersama ribuan pendukung Munir yang nglurug ke istana setelah sidang. Suci juga sempat menitipkan surat untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Paspampres.

JAKARTA - Pergantian tahun kali ini tak akan dilupakan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu dinyatakan bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News