Muchdi Pr Divonis Bebas

Suci Kehilangan Munir dan Keadilan

Muchdi Pr Divonis Bebas
Foto : Muhammad Ali/JAWA POS
JAKARTA - Pergantian tahun kali ini tak akan dilupakan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu dinyatakan bebas murni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (31/12).

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, majelis hakim yang diketuai Suharto menilai JPU gagal membuktikan dakwaan yang dikenakan terhadap Muchdi. Dua dakwaan yang dimaksud adalah pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP.

Mantan Deputi V/Badan Intelijen Negara (BIN) itu didakwa telah menganjurkan, memberikan kesempatan, dan menyalahgunakan wewenang -kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang telah dipidana 20 tahun- untuk melakukan pembunuhan terhadap Munir. Motifnya adalah sakit hati karena telah dicopot dari kursi Danjen Kopassus. "Keterangan saksi dan alat bukti sama sekali tidak menjelaskan (adanya) motif dendam pada diri terdakwa," beber Haswandi, anggota majelis.

Keterangan empat orang dekat Munir -Suciwati, Usman Hamid, Hendardi, dan Poengky Indarti- tentang ancaman teror pasca pencopotan Muchdi, menurut hakim, hanyalah kekhawatiran Munir sebelum meninggal. Kalimat hakim ini persis dengan kalimat yang digunakan kuasa hukum Muchdi dalam proses sidang.

JAKARTA - Pergantian tahun kali ini tak akan dilupakan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu dinyatakan bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News