Muchdi Pr Divonis Bebas

Suci Kehilangan Munir dan Keadilan

Muchdi Pr Divonis Bebas
Foto : Muhammad Ali/JAWA POS
Hakim menambahkan, rencana pembunuhan itu tidak terkait Muchdi, melainkan terkait Sentot Waluyo yang bertugas pada Direktorat 22 Deputi II/Penyelidikan Dalam Negeri berdasarkan kesaksian agen muda BIN Raden Muhammad Padma alias Ucok.

Terkait surat rekomendasi dari BIN yang menempatkan Pollycarpus untuk bergabung di corporate security Garuda -dan memungkinkan Polly sepesawat dengan Munir- hakim berpendapat tidak menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan Muchdi sebagai Deputi V/BIN. Alasannya, meski mengakui surat hasil kloning dari file komputer sebagai alat bukti, surat itu tidak menunjukkan Muchdi membujuk Polly.

"Tidak ada isi surat yang menyuruh Polly membunuh, (tapi) hanya rekomendasi untuk menempatkan dalam corporate security. Jadi, bukan pemufakatan jahat," urainya. Demikian juga bukti call data record yang merekam 41 kali hubungan antara nomor handphone Muchdi dan telepon rumah Polly, menurut hakim, JPU dianggap gagal membuktikan bahwa yang melakukan pembicaraan adalah Muchdi dengan Polly.

"Tidak dapat dipastikan terdakwa yang menggunakan. Sangat dimungkinkan orang lain menggunakan handphone terdakwa," kata hakim. Sementara mengenai tuduhan Muchdi memberikan Rp 17 juta kepada Polly, hakim meragukan bukti buku kas kwarto yang merupakan catatan keuangan mantan Direktur V.1 BIN Budi Santoso -yang juga gagal dihadirkan dalam sidang. Sebab, alasan hakim, bukti tersebut tidak didukung dengan bukti penerimaan. "Diragukan keabsahannya," tambahnya.

JAKARTA - Pergantian tahun kali ini tak akan dilupakan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu dinyatakan bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News