Mudik ke Bekasi, Siap-siap Saja

Mudik ke Bekasi, Siap-siap Saja
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pemkot Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan warganya yang hendak bepergian ke luar daerah menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) begitu juga pendatang yang masuk daerah itu, ditambah wajib karantina selama lima hari.

"SIKM wajib ditunjukkan warga yang bepergian ke luar daerah, kalau pendatang selain SIKM diwajibkan juga menunjukkan surat tes bebas COVID-19 dan wajib karantina selama lima kali 24 jam," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu (1/5).

Dia mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.

"Ini ikhtiar kami membantu pemerintah mencegah potensi penyebaran COVID-19 selama periode larangan mudik dan pengetatan mobilitas warga diberlakukan," katanya.

Rahmat mengaku telah menginstruksikan segenap camat dan lurah serta pembina wilayah untuk mengoptimalkan fungsi posko COVID-19 selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.

Di antaranya mengidentifikasi titik potensi kerumunan dan pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara dengan skrining dokumen SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Selain pencegahan, kata Rahmat, ada juga fungsi penanganan seperti melakukan pemeriksaan COVID-19 antigen atau PCR kepada warga yang datang atau pergi ke Kota Bekasi oleh tim di wilayah.

"Pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara wajib karantina selama 5 x 24 jam di rumah," ungkapnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku telah menginstruksikan camat, lurah, dan pembina wilayah untuk mengoptimalkan fungsi posko COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News