Mudzakir, Saksi Ahli Kasus Habib Rizieq Beber Perbedaan Mengundang dan Menghasut

Mudzakir, Saksi Ahli Kasus Habib Rizieq Beber Perbedaan Mengundang dan Menghasut
Saksi ahli yang diajukan pemohon memberikan keterangan lewat zoom di sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Lebih lanjut, Mudzakir berpandangan, orang yang datang atas inisiatif sendiri bukan merupakan perbuatan pidana.

Kemudian, dia juga berpendapat, orang yang berbuat kejahatan atas inisiatif sendiri tanpa dihasut oleh orang lain juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh sang agitator.

"Kalau ada orang yang berbuat kejahatan tetapi tidak berpengaruh hasutan tadi, dia punya inisiatif sendiri. Itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang yang berpidato yang agitator tadi," tutupnya.

Sidang hari ini merupakan sidang keempat gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Sidang itu beragenda menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak pemohon. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menghadirkan Prof. Dr. Mudzakir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News