Muhadjir Effendy Sebut Pemerkosa 13 Santriwati Layak Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ikut menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan.
Pelaku pemerkosa 13 santriwati itu dinilai layak mendapatkan tuntutan hukum seberat-beratnya.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah cepat, konkret yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/1).
Lebih lanjut, Menko PMK mengatakan hukuman yang diderakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Muhadjir menuturkan yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera.
Menurut Menko Muhadjir, kasus kekerasan seksual kepada anak bisa terjadi di mana saja tidak hanya di lembaga pendidikan. Karena itu, dia meminta semua pihak memiliki kewaspadaan dan perhatian tinggi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Kejadian seperti ini bisa diterjadi mana saja, termasuk di lembaga pendidikan," ucapnya.
Lanjut dikatakan, kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak sangat memengaruhi pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan tuntutan hukum mati layak diberikan kepada pemerkosa 13 santri.
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?