Muhaimin Diadukan ke KPK
Dituding Terima Gratifikasi
Jumat, 01 Oktober 2010 – 19:32 WIB
Pihaknya beranggapan, penunjukan satu konsorsium ini secara yuridis telah bertentangam dengan aturan dan dapat tergolong monopoli. Karena itu, selain melapor ke KPK, Himsataki juga menyampaikan persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Laporan juga ditembuskan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, BPK dan asosiasi PPTKIS.
Sebagai catatan, tambah Yunus, setiap bulan biaya yang dikeluarkan untuk asuransi perlindungan TKI mencapai Rp28 miliar, untuk sekitar 60 ribu TKI. Sementara, penetapan satu konsorsium itu berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani.
Di sisi lain, peran tunggal asuransi yang ditunjuk juga dinilai akan melemahkan posisi tawar TKI sebagai pemegang polis. "Dari pengalaman dan data kami, ada ribuan klaim tidak terbayar ketika pelaksanaan tunggal yang pernah ada tahun 2006," katanya. Hal itulah yang mengakibatkan kebijakan Menakertrans dirasa patut dipertanyakan dan bernuansa kolutif.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar diadukan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran