Muhaimin Optimis Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati
Minggu, 17 November 2013 – 19:15 WIB

Muhaimin Optimis Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati
"Argumentasi hukum juga tengah diperjuangkan oleh Tim Pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati," sebutnya.
Beberapa argumentasi hukum itu antara lain bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Ketika peristiwa terjadi, usia Wilfrida sesungguhnya masih berada di bawah usia 18 tahun dan tidak sesuai dengan yang tertera di paspor yaitu 21 tahun.
"Di lain pihak, pada saat pembunuhan terjadi, Wilfrida dalam keadaan tertekan," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yakin Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi terdakwa pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif