Muhaimin: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

Muhaimin: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR
Muhaimin: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

Muhaimin menyatakan, pembayaran THR diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.  

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung:  jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,  peraturan perusahaan (PP),  atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Bila ada pelanggaran terhadap pembayaran THR, Muhaimin meminta para pekerja segera mengadukan permasalahannya ke posko-posko pengaduan THR yang berada di Dinas-dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia atau ke posko pengaduan THR pusat di Kemnakertrans di Gedung Kemnakertrans Jl, Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8 A. (mas)

Terkait pelanggaran aturan THR, Muhaimin berjanji akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang lalai membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran nanti.

"Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi teguran surat peringatan, sampai tuntutan hukum ke pengadilan hubungan industrial dan nama perusahaannya bakal diumumkan," kata Muhaimin.. 


Mudik Bersama

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan  pekerja dengan status outsourcing (alih daya),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News