Muhaimin Targetkan Tarik 3.360 Pekerja Anak
Rabu, 26 Januari 2011 – 17:19 WIB
Selain itu, Muhaimin juga menegaskan bahwa orangtua yang mempekerjakan anaknya, bisa diancam hukuman penjara. "Saya sekarang menyatakan warning kepada perusahaan dan orangtua yang mempekerjakan anak. Itu peringatan yang tegas. Kami peringatkan sekali lagi, siapa saja yang melanggar, akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Muhaimin.
Disebutkannya pula, para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk Anak (UU No 20 Tahun 1999 dan UU No 1 Tahun 2000), atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Untuk diketahui, pada tahun 2008, pemerintah disebutkan telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Program ini terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah diujicobakan di 48 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, dengan menarik pekerja anak sebanyak 4.853 orang. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku, pihaknya menargetkan akan menarik sebanyak 3.360 pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah