Muhammad Yunus Berurusan dengan Petugas Pajak

Muhammad Yunus Berurusan dengan Petugas Pajak
Muhammad Yunus. Foto: AP Photo

jpnn.com - DHAKA - Muhammad Yunus, 74, pionir bank perkreditan mikro di Bangladesh yang bernama Grameen Bank, menunggak pajak hadiah atau amal sebesar USD 1,51 juta (setara Rp 19,5 miliar).

Dewan Nasional Pendapatan (NBR) Bangladesh Selasa (24/3) memanggil peraih Nobel itu dan memintanya segera membayar pajak.

’’Profesor Yunus adalah orang yang baik dan wajib pajak yang taat. Tapi, total pajak (yang harus dia bayar) saat ini telah mencapai USD 1,51 juta,’’ ujar Komisioner Pajak Bangladesh Meftha Uddin Khan.

Yunus tengah mengajukan banding ke pengadilan terkait dengan pajak yang dibebankan kepadanya. Rencananya, dia dan pihak NBR bertemu lagi pada Minggu (29/3). Dua pihak itu tengah berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan cara damai melalui diskusi.

Otoritas pajak menjelaskan bahwa Yunus tidak membayar pajak sejak 2011 hingga 2014. Yunus mendapatkan uang dari hadiah serta honor sebagai pembicara di dalam dan luar negeri.

Dia telah membayar pajak untuk uang yang dihasilkannya tersebut. Nah, setelah itu, uang tersebut disumbangkan kepada anggota keluarganya untuk dikelola, orang miskin, dan beberapa organisasi yang berbeda.

NBR menegaskan, meski uang itu disumbangkan untuk amal, bukan berarti bebas pajak. Yunus seharusnya tetap membayar pajak sebelum uang tersebut disumbangkan.

’’Jika seseorang memberikan hadiah kepada orang lain dengan uang yang telah dipotong pajak penghasilan, mereka tetap harus membayar pajak atas hadiah itu,’’ ucap Khan.

DHAKA - Muhammad Yunus, 74, pionir bank perkreditan mikro di Bangladesh yang bernama Grameen Bank, menunggak pajak hadiah atau amal sebesar USD 1,51

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News