Muhammadiyah: Silaturahmi Ahok Tak Hilangkan Proses Hukum

Muhammadiyah: Silaturahmi Ahok Tak Hilangkan Proses Hukum
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya sangat terbuka bersilaturahmi dengan siapapun. Termasuk dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Karena itu tidak tepat jika ada pihak yang menghalang-halangi niat baik dari seseorang untuk bersilaturahmi dengan PP Muhammadiyah. 

"Kita ini kan sebagai bangsa yang beradab. Kalau mau silaturahmi masa enggak boleh. Kalau anak-anak menolak, ingat loh, silaturahmi enggak menghilangkan proses hukum. Jadi apa yang dilakukan AMM (Angkatan Muda Muhammadiyah) melaporkan (Ahok,red) ke polisi, itu berbeda dengan silaturahmi," ujar Syaiful, Selasa (11/10).

Syaiful mengatakan pandangannya, menyikapi beredarnya pesan berantai yang mengajak seluruh pengurus dan warga Muhammadiyah untuk menolak rencana kedatangan Ahok ke kantor PP Muhammadiyah, Selasa petang. 

Ajakan dikemukakan setelah sebelumnya mantan Bupati Belitung Timur tersebut menyebut-nyebut ayat dari Kitab Suci Alquran dalam pertemuan dengan warga Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Sehingga menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Bahkan sejumlah pengurus PP Pemuda Muhammadiyah menggugat Ahok ke Polda Metro Jaya. 

Saat ditanya bagaimana sebenarnya sikap PP Muhammadiyah terhadap kontroversi omongan Ahok, Syaiful mengatakan seluruh pengurus sayap-sayap organisasi yang ada di Muhammadiyah sangat kompak. Namun tentunya masing-masing punya konsentrasi yang berbeda. 

"Kita selalu kompak. PP Muhammadiyah itu concernnya dari sisi hukum pada konstitusi. Nah kalau anak-anak (AMM dan PP Pemudah Muhammadiyah,red) spesifik (melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya,red) masa enggak boleh," ujar Syaiful.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya sangat terbuka bersilaturahmi dengan siapapun. Termasuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News