MUI Akui Alami Tekanan
Rabu, 28 Januari 2009 – 01:00 WIB
JAKARTA – Keluarnya fatwa-fatwa kontroversial dari Ijtimak Ulama di Padang Panjang diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai hasil desakan dari berbagai pihak. Tetapi, desakan itu dinilai hal biasa yang dijadikan sebagai masukan dari masyarakat. Secara terpisah, dua lembaga yang terkait fatwa MUI, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta agar pemerintah mendukung dengan membuat aturan perundang-undangan tentang peredaran tembakau. ’’Fatwa MUI itu hanya berbentuk dukungan moral dan bukan hukum positif, maka sebaiknya harus disikapi dengan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan agar DPR membahas Rancangan Undang-Undang Antitembakau,’’ kata Tulus Abadi, anggota harian YLKI, ketika dihubungi tadi malam.
’’Karena banyaknya masyarakat yang bertanya. Desakan juga ada dari masyarakat maupun pemerhati kesehatan,’’ ujar Ketua MUI Umar Shihab kemarin. Namun, desakan itu, lanjut Umar Shihab, hanya menjadi salah satu pertimbangan. Pertimbangan paling penting adalah kemaslahatan bagi umat. ’’Soal rokok, misalnya, itu sudah dipikirkan secara matang, bahwa biaya kesehatan karena efek rokok juga cukup besar,’’ jelasnya.
Baca Juga:
Umar pun menegaskan, untuk meminimalkan kerugian ekonomi, maka pengeluaran fatwa haram rokok itu tidak dilakukan secara mutlak. Rokok hanya diharamkan bagi anak-anak, ibu hamil, dan perokok di tempat-tempat umum.
Baca Juga:
JAKARTA – Keluarnya fatwa-fatwa kontroversial dari Ijtimak Ulama di Padang Panjang diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai hasil desakan
BERITA TERKAIT
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
- Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan