MUI: Apa pun Motifnya, Terorisme Perbuatan Sangat Keji

MUI: Apa pun Motifnya, Terorisme Perbuatan Sangat Keji
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2014 menyatakan bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.

"Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya," kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pernyataan tertulisnya.

MUI berpendapat, terorisme adalah setiap kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia.

Tujuan pihak yang melakukan aksi teror biasanya untuk mengintimidasi penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintah, memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.

Serta untuk merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan umat manusia, mengusik rasa kemanusiaan dan budaya masyarakat.

"Semuanya itu dilakukan oleh pelaku terorisme karena dinilai berbeda dan bertentangan dengan ideologi , kepercayaan dan haluan dari kelompok teroris tersebut," ujarnya.

Terorisme, apalagi yang menggunakan bahan peledak atau alat pembunuh massal lainnya, lanjut Zainut, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan terhadap peradaban yang menjadi ancaman serius bagi segenap bangsa serta musuh dari semua agama di seluruh belahan dunia ini.

"Apa pun motifnya terorisme adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama. Islam tidak menoleransi semua tindakan kekerasan. Jadi tidak pastas jika ada kelompok organisasi yang mengatasnamakan Islam tetapi tindakannya jauh dari nilai-nilai ajaran Islam," bebernya.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2014 menyatakan bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News