MUI Apresiasi Penundaan RKUHP

MUI Apresiasi Penundaan RKUHP
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, penundaan itu bisa digunakan untuk melihat dan mengevaluasi aturan-aturan yang merugikan masyarakat.

"Kami dari MUI sangat mengapresiasi penundaan ini. Karena apa? Dalam penundaan ini bisa digunakan untuk menyinkronisasi kembali," kata dia dalam acara diskusi bertajuk Mengapa RKUHP Ditunda, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Ikhsan menyadari sejumlah poin yang digugat keras, di antaranya tentang pers, peternakan hewan, aborsi dan kesehatan. Selain itu, lanjut Ikhsan, penundaan ini sebagai bagian dari edukasi kepada publik.

"Jadi tidak kemudian diketok baru ramai. Ini menimbulkan masalah baru. Tapi ketika diketok kondisi masyarakat sudah paham," jelas dia.

Dalam masa penundaan ini, Ikhsan mengharapkan masyarakat proaktif dalam membahas pasal-pasal yang dianggap krusial. Ikhsan juga tidak ingin masyarakat terjebak pada pasal-pasal yang diklaim membawa budaya kolonialisme.

"Jangan juga terjebak pada istilah kolonial dan tidak kolonial. Karena ada juga banyak nilai-nilai kolonial yang bisa diadopsi karena ada nilai-nilai universal. Yg penting adalah bagaimana memelihara nilai-nilai yang lama, yang baik, kami ambil dan kami perbaiki," jelas dia. (tan/jpnn)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News