MUI Belum Punya Ilmu Pidanakan Tukang Santet
Rabu, 20 Maret 2013 – 17:50 WIB

MUI Belum Punya Ilmu Pidanakan Tukang Santet
Dia juga mempertanyakan seperti apa hukuman yang bisa diberikan pada pelaku santet. Karena dalam literatur Islam, yang ada itu adalah bagaimana cara menangkal sihir/santet.
Karena itu, pihaknya menilai masuknya pasal santet dalam KUHP perlu dikaji dan dibahas lebih dalam. Bahkan MUI juga ingin mendapat pencerahan dari para ahli hukum jika memang pelaku sihir bisa dipidanakan.
"Sihir atau santet perbuatan yang melanggar agama, itu sihir dilarang, itu sudah. Tapi bagaimana mempidanakan santet karena dia termasuk sihir, kita belum punya ilmunya," ujar Ma"aruf.
Untuk membahas pasal santet ini dalam KUHP, Ketua MUI ini mengaku siap dilibatkan, tapi dengan catatan hanya sebatas pengetahuan tentang aspek sihir atau santet sampai bahayanya sehingga harus dilarang.
JAKARTA - Kontroversi masuknya pasal santet dalam pembahasan RUU KUHP menuai banyak perdebatan. Pasalnya, meski santet itu ada dan berbahaya bagi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman