MUI Haramkan BPJS Kesehatan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijalankan pemerintah ternyata tidak sesuai syariah alias haram.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (28/7) malam membenarkan adanya fatwa yang dikeluarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia V tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.
"Ya BPJS yang ada sekarang itu belum ada yang syariah, masih konvensional semua. Jadi memang harus ada BPJS yang diloloskan secara syariah," kata Ma'ruf.
Fatwa itu menurutnya telah dikeluarkan dan menjadi keputusan Ijtima Ulama. Sehingga, MUI mendorong supaya pemerintah segera merubah sistem BPJS Kesehatan syariah. Bahkan dia menggolongkan kondisi BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat.
"Ya betul. Sesegera mungkin (bentuk yang syariah). Ya itulah, itu yang jadi darurat, karena wajib BPJS tapi sistemnya belum ada yang syariah," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijalankan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap