MUI Kecam Pelarangan Khitan Pada Perempuan
Selasa, 22 Januari 2013 – 06:54 WIB

MUI Kecam Pelarangan Khitan Pada Perempuan
Pemerintah menurutnya bisa bertindak tegas terhadap pelaku medis yang menolak khitan perempuan karena pemerintah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Kesehatan no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan adalah telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 9.A tahun 2008 tentang khitan Perempuan bahwa Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni"am, mengatakan pro kontra tentang khitan perempuan sejak 2002. Pro konta tidak berhenti meskipun pemerintah melalui Kemenkes mengeluarkan Permenkes tentang itu. "Sekarang keluar lagi atas nama HAM, gender, perusakan alat genital perempuan, dan sebagainya. Cara seperti ini menurut kami tidak pas," kata dia.
Termasuk adanya pertanyaan manfaat medis apa dari khitan perempuan jika dilakukan. Asrorun mengatakan, khitan dalam fikih Islam termasuk ibadah bersifat dogmatik sehingga yang diutamakan adalah taat kepada perintah baru kemudian mendapatkan manfaat medisnya. "Seperti terbukti juga pada manfaat khitan kepada laki-laki," ucapnya.(gen)
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menindak tegas rumah sakit, rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025