MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 06:25 WIB

MUI-Kemenag Beda Pendapat
Lebih lanjut, Ma’ruf menegaskan jika perlu Kemendagri mengupayakan ketentuan mengenai pelarangan miras ditingkatkan menjadi undang-undang, agar memberi manfaat lebih luas kepada seluruh masyarakat tanah air. ’’MUI dan ormas-ormas mengusulkan segera dibentuk UU Antimiras,’’ tegas dia.
Selain itu, Ketua MUI mengimbau pemerintah daerah tak berkecil hati. Kebijakan yang melarang peredaran miras tetap perlu dijalankan. Kendati dengan pola-pola yang lebih menyesuaikan. (rko)
JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara