MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 06:25 WIB

MUI-Kemenag Beda Pendapat
JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung perda miras yang diterapkan di sembilan kabupaten atau kota, Kemenag justru tidak sependapat perda tersebut diterapkan karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
’’Namun, pelarangan perda miras tak berarti mengisyaratkan diperbolehkannya miras itu beredar. Namanya miras hukumnya jelas haram,’’ kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta kemarin.
Baca Juga:
Hanya saja, pria yang biasa disapa SDA itu menegaskan, perda miras itu harus mengikuti aturan lebih tinggi. Tujuannya, terbitnya aturan daerah memiliki sinkronisasi dengan aturan lebih tinggi, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang baik di semua daerah. ’’Jangan terjebak pada perlu atau tidaknya perda miras. Semua juga tahu kalau minuman keras itu dilarang,’’ papar bapak empat anak ini.
SDA menyebutkan, penyelesaian masalah miras lebih baik diserahkan pada lingkup nilai dan norma agama. Karena memang larangan miras lebih tegas berada pada lingkup nilai agama. Ini sekaligus menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menghindari miras.
JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi