Soal Perda Miras, MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 01:50 WIB
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung perda miras yang diterapkan di sembilan kabupaten atau kota, Kemenag justru tidak sependapat perda tersebut diterapkan karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
’’Namun, pelarangan perda miras tak berarti mengisyaratkan diperbolehkannya miras itu beredar. Namanya miras hukumnya jelas haram,’’ kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (18/1).
Hanya saja, pria yang biasa disapa SDA itu menegaskan, perda miras itu harus mengikuti aturan lebih tinggi. Tujuannya, terbitnya aturan daerah memiliki sinkronisasi dengan aturan lebih tinggi, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang baik di semua daerah. ’’Jangan terjebak pada perlu atau tidaknya perda miras. Semua juga tahu kalau minuman keras itu dilarang,’’ papar bapak empat anak ini.
SDA menyebutkan, penyelesaian masalah miras lebih baik diserahkan pada lingkup nilai dan norma agama. Karena memang larangan miras lebih tegas berada pada lingkup nilai agama. Ini sekaligus menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menghindari miras.
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung
BERITA TERKAIT
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate