Soal Perda Miras, MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 01:50 WIB

Soal Perda Miras, MUI-Kemenag Beda Pendapat
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung perda miras yang diterapkan di sembilan kabupaten atau kota, Kemenag justru tidak sependapat perda tersebut diterapkan karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
’’Namun, pelarangan perda miras tak berarti mengisyaratkan diperbolehkannya miras itu beredar. Namanya miras hukumnya jelas haram,’’ kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (18/1).
Hanya saja, pria yang biasa disapa SDA itu menegaskan, perda miras itu harus mengikuti aturan lebih tinggi. Tujuannya, terbitnya aturan daerah memiliki sinkronisasi dengan aturan lebih tinggi, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang baik di semua daerah. ’’Jangan terjebak pada perlu atau tidaknya perda miras. Semua juga tahu kalau minuman keras itu dilarang,’’ papar bapak empat anak ini.
SDA menyebutkan, penyelesaian masalah miras lebih baik diserahkan pada lingkup nilai dan norma agama. Karena memang larangan miras lebih tegas berada pada lingkup nilai agama. Ini sekaligus menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menghindari miras.
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara