Soal Perda Miras, MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 01:50 WIB

Soal Perda Miras, MUI-Kemenag Beda Pendapat
Lebih lanjut, Ma’ruf menegaskan jika perlu Kemendagri mengupayakan ketentuan mengenai pelarangan miras ditingkatkan menjadi undang-undang, agar memberi manfaat lebih luas kepada seluruh masyarakat tanah air. ’’MUI dan ormas-ormas mengusulkan segera dibentuk UU Antimiras,’’ tegas dia.
Selain itu, Ketua MUI mengimbau pemerintah daerah tak berkecil hati. Kebijakan yang melarang peredaran miras tetap perlu dijalankan. Kendati dengan pola-pola yang lebih menyesuaikan. (rko)
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan