MUI Minta Agar Penyampaian Pendapat Tak Halalkan Segala Cara

MUI Minta Agar Penyampaian Pendapat Tak Halalkan Segala Cara
Rapat pleno Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (2/5). Foto: istimewa for jpnn

MUI juga mengimbaui agar aparatur negara bekerja dengan penuh dedikasi, amanah, untuk kemaslahatan bangsa.

“Komisi Fatwa MUI juga meminta masyarakat untuk menjadikan hasil2 ijtima ulama komisi fatwa terkait dengan masalah strategis kebangsaan dijadikan sebagai pedoman,” tambahnya.

Terkait dengan masalah strategis kebangsaan, forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa telah menghasilkan beberapa fatwa yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa, khususnya dalam menghadapi masalah mutakhir, di antaranya; (2006) tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2009) Prinsip-Prinsip Ajaran Islam tentang Hubungan Antar-Umat Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2012) Prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik Menurut Islam (Mabadi' al-Hukumah al-Fadhilah); Kriteria Ketaatan kepada Ulil Amri (Pemerintah) dan Batasannya; (2018) Menjaga Eksistensi NKRI dan Kewajiban Bela Negara.

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang digelar rutin setiap tiga tahun, sejak 2003, ini diikuti seluruh pimpinan komisi fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pondok pesantren, pimpinan fakultas syariah PTAI, serta individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam.

Lingkup pembahasan dalam forum Ijtima Ulama adalah masalah2 keagamaan kontemporer untuk jadi panduan dan pegangan umat dan pemerintah, baik terkait dg masalah strategis kebangsaan (masail asaiyyah wathaniyyah), masalah fikih kontemporer (masail fiqhiyyah muashirah), maupun masalah hukum dan perundang2an (masail qanuniyah).(jpg/jpnn)


Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno untuk menyikapi perkembangan sosial kemasyarakatan pascapemilu, Kamis (2/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News