MUI: Ngelem Haram!

MUI: Ngelem Haram!
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - BONTANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang mengharamkan ngelem. Pasalnya, ngelem bisa menghilangkan kesadaran seseorang yang melakukannya.

Menurut Ketua MUI Bontang Imam Hambali, ngelem merupakan suatu tindakan yang salah.

“Apa pun itu, baik menggunakan narkoba, ngelem atau obat yang dicampur dengan jenis yang lain bisa membuat kesadaran seseorang hilang dilakukan secara sengaja, maka itu hukumya haram,” paparnya, Kamis (6/10).

Hambali menambahkan, seseorang yang ngelem dikarenakan kurang mendapat pendidikan agama.

“Selain ilmu agama, waktu berkumpul bersama keluarga juga sangat diperlukan dalam mencegah hal ini. Karena dari situ, orang tua bisa memberikan nasihat kepada anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang tidak baik atau yang dibenci agama,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu pedagang material yang menjual lem Haruna mengaku dengan keputusan MUI.

Ia pun mendukung fatwa itu dengan cara tidak menjual barang dagangannya kepada sembarang anak.

 “Anak yang sering negelem itu kelihatan ciri fisiknya, jadi bila datang mau beli lem di toko saya tentu saya menolaknya. Namun bila alasan dia disuruh orang tuanya, saya menyuruh orang tuanya lah yang datang untuk membelinya,” ujar Haruna. (ver/jos/jpnn)


BONTANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang mengharamkan ngelem. Pasalnya, ngelem bisa menghilangkan kesadaran seseorang yang melakukannya. Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News