MUI Sulsel Mengharamkan Penggunaan Busur Panah, Mohon Dibaca!
MUI Sulsel sendiri memandang aksi teror itu sangat menganggu dan meresahkan masyarakat yang tengah beraktivitas.
"Maklumat tentu bisa lebih efektif bila melibatkan seluruh komponen, dalam hal ini terkait dengan keamanan dalam hal kepolisian. Jadi usaha kita harusnya dilakukan secara membaur, dari atas ke bawa," ungkapnya.
Satu kasus yang terjadi baru-baru ini ialah menimpa seorang pelajar bernama M. Farel (15) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (20/11) dini hari.
Akibatnya, M. Farel berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengalami luka tertancap busur di bagian lehernya, hingga harus dirawat di Rumah Sakit (RS).
Kejadian nahas yang menimpa Muh Farel itu terjadi kala dirinya melintas di kawasan BTN Minasa Upa.
Saat itu Muh Farel yang sedang berboncengan dengan rekannya itu berpapasan dengan sekelompok orang menggunakan sepeda motor.
Korban pun dipanah menggunakan busur, setelah itu para kawanan bermotor melarikan diri. (antara/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan maklumat haramnya penggunaan senjata tajam berbagai jenis termasuk busur panah.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri