MUI Sulsel Mengharamkan Penggunaan Busur Panah, Mohon Dibaca!

MUI Sulsel sendiri memandang aksi teror itu sangat menganggu dan meresahkan masyarakat yang tengah beraktivitas.
"Maklumat tentu bisa lebih efektif bila melibatkan seluruh komponen, dalam hal ini terkait dengan keamanan dalam hal kepolisian. Jadi usaha kita harusnya dilakukan secara membaur, dari atas ke bawa," ungkapnya.
Satu kasus yang terjadi baru-baru ini ialah menimpa seorang pelajar bernama M. Farel (15) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (20/11) dini hari.
Akibatnya, M. Farel berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengalami luka tertancap busur di bagian lehernya, hingga harus dirawat di Rumah Sakit (RS).
Kejadian nahas yang menimpa Muh Farel itu terjadi kala dirinya melintas di kawasan BTN Minasa Upa.
Saat itu Muh Farel yang sedang berboncengan dengan rekannya itu berpapasan dengan sekelompok orang menggunakan sepeda motor.
Korban pun dipanah menggunakan busur, setelah itu para kawanan bermotor melarikan diri. (antara/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan maklumat haramnya penggunaan senjata tajam berbagai jenis termasuk busur panah.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan