Muktamar VIII PPP di Surabaya Sah, Ini Alasannya!

Muktamar VIII PPP di Surabaya Sah, Ini Alasannya!
Muktamar VIII di Surabaya Sah, Ini Alasannya! JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Kubu penyelenggara Muktamar VIII PPP di Surabaya, M Romahurmuziy , menyatakan muktamar yang dia gelar memiliki legitimasi yang kuat. Legitimasi yang dimaksud adalah hasil dari putusan dalam Rapat Pengurus Harian ke-18 tanggal 9 September 2014 yang digelar Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali.

"Dasar muktamar diselenggarakan sebagai hasil dari putusan dalam Rapat Pengurus Harian ke-18 tanggal 9 Septembar 2014 yang diselenggarakan Ketua Umum dan undangannya ditandatangani oleh Sekjen," kata Romy -sapaan akrab M Romahuermuziy, Rabu (15/10).

Romy menjelaskan agenda utama sesuai undangan tersebut adalah "Pembentukan Panitia Muktamar VIII", sehingga demikian memenuhi Amar kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.

Kedua lanjutnya, Muktamar VIII dilandasi percepatan oleh Musyawarah Kerja Nasional III PPP tanggal 23-24 April di Bogor yang salah satu ketetapannya adalah "Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden".

"Mukernas III ditutup Pidato Politik Ketum Suryadharma Ali (SDA) di Hotel Seruni, Bogor, yang jelas menjadikannya bagian dari seluruh keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Sesuai pasal 54 AD (Anggaran Dasar) PPP, Mukernas berwenang mengubah waktu penyelenggaraan Muktamar," ujarnya.

Pelaksanaan Muktamar VIII sesuai ketentuan pasal 51 ayat (6) AD, bahwa penyelenggara Muktamar adalah DPP PPP. Sementara itu, menurut dia, DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (2), yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya.

Hal yang sama dilontarkan Ketua Panita Pengarah Muktamar, Rusli Effendy. Dia menegaskan panitia telah mengundang SDA untuk hadir dalam muktamar di Surabaya ini dan oleh karena ketidakhadirannya dan sesuai dengan pasal 8 AD/ART maka kalau ketua umum berhalangan maka kemudian tugas ketua umum diambil alih oleh PLT Ketua Umum.

"Maka sesuai pasal 8 jika ketum berhalangan dan karena sampai saat ini tidak hadir, maka waketum bisa menjadi pelaksana tugas ketua umum," tegasnya.

SURABAYA - Kubu penyelenggara Muktamar VIII PPP di Surabaya, M Romahurmuziy , menyatakan muktamar yang dia gelar memiliki legitimasi yang kuat. Legitimasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News