Mulai 1 Agustus, Sebegini Tarif Masuk Pulau Komodo Bagi Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Mulai 1 Agustus, Sebegini Tarif Masuk Pulau Komodo Bagi Wisatawan Lokal dan Mancanegara
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sonny Z Libing (ANTARA/Benny Jahang)

jpnn.com, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) telah menetapkan tarif masuk bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat. Adapun besaran tarif yang ditetapkan ialah Rp 3,75 juta per orang dan berlaku mulai 1 Agustus 2022. 

"Pemerintah NTT telah memutuskan untuk menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Sonny Z Libing kepada wartawan di Kupang, Senin (4/7). 

Dia menjelaskan penetapan biaya masuk itu telah melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia. Para ahli itu diminta secara khusus oleh Pemprov NTT untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar. 

Hasil kajian para ahli itu menunjukkan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini, sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem tersebut. 

Selain itu, kata Sony Z Libing, perlu dilakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya 200.000 per tahun. Sebab, selama ini kunjungan mencapai 300.000-400.000 wisatawan, sehingga memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan wisata itu.

"Hasil kajian menunjukkan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini, jumlah kunjungan harus dibatasi," kata Sony didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisila Q. Parera.

Menurut dia, hasil kajian juga menunjukkan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua pulau ini sehingga ditetapkan tarif masuk kedua pulau itu sebesar Rp 3,75 juta per orang per tahun.

Sony menambahkan tarif masuk itu nantinya digunakan untuk biaya konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capacity building bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu, serta pemantauan dan pengamanan.

Mulai berlaku 1 Agustus 2022, sebegini tarif masuk Pulau Komodo bagi wisatawan lokal dan mancanegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News