Mulai 2019 Dilarang Gunakan Styrofoam, Ini Penjelasannya
jpnn.com, BONTANG - Mulai tahun depan, Pemko Bontang melarang penggunaan Styrofoam, yang selama ini sering dijadikan kemasan makanan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan sampah sekali pakai yang baru disahkan.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Anwar Sadat mengatakan, secara bertahap perwali itu disosialisasikan kepada para ritel dan pedagang.
Sejatinya sampah plastik sekali pakai seperti styrofoam, tidak diperbolehkan lagi digunakan. Itu karena dapat membahayakan kesehatan dan memiliki dampak buruk lingkungan. “Ditambah juga tidak bisa terurai,” katanya.
Sadat memaparkan, styrofoam merupakan plastik yang mempunyai komponen benzena. Artinya zat yang dihasilkan dari bahan bakar minyak itu merupakan satu dari empat serangkai penyebab kanker pada manusia.
Bahkan telah menjadi top ranking paling ditakuti, karena sudah terbukti menyebabkan kanker pada manusia. “WHO pun sudah melarang sejak lama melarang penggunaan styrofoam ini,” bebernya.
Dia menambahkan, memang tidak serta merta larangan tersebut langsung diterapkan. Bila masih ada warga yang mempunyai stok, dipersilahkan untuk tetap menjualnya. Namun ketika sudah habis, diharapkan tidak menjualnya lagi. (ver)
Penggunaan Styrofoam, yang selama ini sering dijadikan kemasan makanan, mulai tahun depan dilarang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dukung The RunCzech Marathon 2024 Series, Foopak Siapkan Setengah Juta Gelas Bebas Plastik
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Korban Tenggelam
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Kapal Terbalik di Bontang, 9 Nelayan Hilang
- Pemuda Asal Majalaya Sukses Raup Cuan dari Sampah Plastik, Begini Caranya
- Garut jadi Wilayah dengan Jalan Aspal Plastik Terpanjang