Mulai 23 Mei, Jasa Marga Hentikan Operasional Gerbang Tol Cikarang Utama

Mulai 23 Mei, Jasa Marga Hentikan Operasional Gerbang Tol Cikarang Utama
Seorang anggota kepolisian mengatur lalu lintas di dekat Gerbang Tol Cikarang Utama. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga akan menghentikan operasional Gerbang Tol Cikarang Utama (GT Cikarut) yang terletak di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek mulai 23 Mei 2019 mendatang.

General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R. Lukman menjelaskan, sebagai ganti GT Cikarut, Jasa Marga menyiapkan GT Cikampek Utama di KM 70.

“Hal ini dilakukan dalam meningkatkan pelayanan dan untuk mengurangi kepadatan antrean Tol Jakarta-Cikampek,” kata Raddy.

Dengan pemberhentian GT Cikarut, maka sistem pengumpulan tol berubah dari sistem terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC-Pondok Gede Bara/Timur, Jakarta IC-Cikrang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat-Cikampek, menjadi sistem pentarifan transaksi terbuka pada Jakarta IC-Cikampek.

BACA JUGA: Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan

“Kemudian perbahan sistem pentarifan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 wilayah pentarifan merata, yaitu Jakarta IC-Ramp Pondok Gede Barat/Timur, Jakara IC-Cikarang Barat, Jakarta IC-Karawang dan Jakarta IC-Cikampek,” katanya.

Dalam meningkatkan daya saing nasional sektor logistik melalui kebijakan multi axel, serta meningkatkan daya beli masyarakat dalam bentuk pengurangan besaran tarif tol, maka dilakukan penataan terhadap golongan jenis kendaraan, dari semula lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan menjadi tiga kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan.

“Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi,” jelasnya.(lea/pojokbekasi)


Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News