Mulai Bulan Depan, Parkir Sembarangan Kena Denda Rp 2 Juta

Mulai Bulan Depan, Parkir Sembarangan Kena Denda Rp 2 Juta
Gembosi ban mobil yang parkir sembarangan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Dishub Kota Surabaya saat ini akan turun dan menindak pelanggar dengan sanksi denda sampai Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, memastikan Perda Kota Surabaya Nomor 3 tahun 2018 telah meregulasi dengan rinci pelanggaran parkir.

"Bahkan hingga parkir di tepi jalan pemukiman, para pelanggar dipastikan akan mendapatkan sanksi yang berat," jelas Irvan.

Dia menjabarkan pada pasal 21 perda itu telah mengatur jika setiap orang dilarang parkir di tempat yang tidak diperuntukkan, menempatkan kendaraan yang dapat menghalangi atau merintangi kebebasan kendaraan yang keluar atau masuk sehingga menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas juga dilarang.

Irvan menegaskan, sanksi yang diberlakukan juga tidak bisa dibilang ringan. Sanksi mulai penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan, pengurangan angin dan pencabutan pentil akan dikenakan kepada para pelanggar peraturan.

"Juga ada sanksi administratif yang akan diberlakukan, untuk roda 4 akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu rupiah per hari dan maksimal Rp 2,5 juta," imbuh Irvan

Sementara, untuk roda 2, Rp 250 ribu rupiah per hari dan maksimal Rp 750 ribu. Untuk pemindahan kendaraan, akan diletakkan ke tempat penyimpanan kendaraan yang terdekat dengan lokasi terjadinya pelanggaran.

Irvan menambahkan dengan diberlakukannya peraturan ini, setiap warga Kota Surabaya, kini bisa melaporkan apabila terdapat parkir sembarangan di depan persil milik mereka dan menghalangi akses, dengan kontak langsung ke contact center 112 petugas akan segera menindaklanjuti. (yos/jpnn)

Kendaraan yang parkir sembarang akan diletakkan ke tempat penyimpanan kendaraan yang terdekat dengan lokasi terjadinya pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News