Mulai Diadili, Eks Dirut PLN Didakwa Bermufakat untuk Menyuap

Mulai Diadili, Eks Dirut PLN Didakwa Bermufakat untuk Menyuap
TERDAKWA: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, serta Nicke Widyawati yang saat itu juga menjabat sebagai petinggi perusahaan setrum pelat merah itu.

JPU pun mendakwa Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan melalui tim penasihat hukumnya lantas menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan KPU.(jawapos.com/jpg)


Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memberikan kesempatan dan sarana suap kepada sejumlah pihak demi memuluskan proyek PLTU Riau-1.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News