Mulai Diadili, Gubernur Aceh Didakwa Terima Suap Rp 1,05 M

Mulai Diadili, Gubernur Aceh Didakwa Terima Suap Rp 1,05 M
Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Aceh Irwandi Yusuf akhirnya duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa gubernur NAD nonaktif itu menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait alokasi dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

"Perbuatan terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1.050.000.000,00 miliar dari Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi sebagai hadiah atau janji," kata JPU Hendra Eka Saputra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/11).

Menurut JPU, Irwandi menerima uang secara bertahap. Pemberian suap pertama sebesar Rp 120 juta.

Selanjutnya ada Rp 430 juta dan terakhir Rp 500 juta. Dana itu digunakan untuk mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi NAD guna menyetujui usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018.

Awal kasus itu dari usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang dikerjakan kontraktor. Usulannya adalah program pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele.

JPU mengatakan, Irwandi meminta Teuku Saiful Bahri mengatur pemenang lelang program usulan Ahmadi itu. Selanjutnya, Ahmadi dan Hendri Yuzal bersepakat adanya komitmen fee atas program pembangunan itu.

"Beberapa hari kemudian Hendri Yuzal menghubungi Teuku Saiful Bahri menanyakan mekanisme pengaturan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018 termasuk besaran fee dan cara penyerahannya, yang dijelaskan Teuku Saiful Bahri bahwa untuk commitment fee yang harus diserahkan adalah sebesar sepuluh persen dan diutamakan rekanan yang dimiliki Aspal Machine Plan," ucap jaksa.

Untuk memenuhi permintaan itu, Ahmadi mengirimkan uang Rp 120 juta kepada Teuku Saiful Bahri. Irwandi lantas menggunakan uang itu untuk membayar tiket perjalanan umrah bersama istrinya, Fenny Steffy Burase yang juga pemilik PT Erol Perkasa Mandiri sekaligus tim ahli Aceh Marathon.

Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Aceh Irwandi Yusuf akhirnya duduk di kursi terdakwa. JPU mendakwa Irwandi menerima suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News