Mulai Diadili, Gubernur Aceh Didakwa Terima Suap Rp 1,05 M

Ahmadi kembali mengirimkan uang Rp 430 juta kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Setelah menerima uang itu, Irwandi meminta Teuku Saiful Bahri mentransfer ke rekeningnya, untuk kemudian diberikan ke Steffy Burase sejumlah Rp 150 juta dan Rp 330 juta.
"Setelah itu, Teuku Saiful Bahri menemui Muyassir (ajudan Ahmadi) terkait adanya kebutuhan dana terdakwa (Irwandi) Rp 1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon," ujar jaksa.
Ahmadi lantas mengumpulkan uang dari rekanan di Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 500 juta. Namun, oleh Irwandi, uang suap itu digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.
JPU menjerat Irwandi dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara.(rdw/JPC)
Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Aceh Irwandi Yusuf akhirnya duduk di kursi terdakwa. JPU mendakwa Irwandi menerima suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance