Mulai Diadili, Gubernur Aceh Didakwa Terima Suap Rp 1,05 M

Mulai Diadili, Gubernur Aceh Didakwa Terima Suap Rp 1,05 M
Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

Ahmadi kembali mengirimkan uang Rp 430 juta kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Setelah menerima uang itu, Irwandi meminta Teuku Saiful Bahri mentransfer ke rekeningnya, untuk kemudian diberikan ke Steffy Burase sejumlah Rp 150 juta dan Rp 330 juta.

"Setelah itu, Teuku Saiful Bahri menemui Muyassir (ajudan Ahmadi) terkait adanya kebutuhan dana terdakwa (Irwandi) Rp 1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon," ujar jaksa.

Ahmadi lantas mengumpulkan uang dari rekanan di Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 500 juta. Namun, oleh Irwandi, uang suap itu digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

JPU menjerat Irwandi dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara.(rdw/JPC)


Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Aceh Irwandi Yusuf akhirnya duduk di kursi terdakwa. JPU mendakwa Irwandi menerima suap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News