Mulai Hari ini, Kebijakan Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku

Mulai Hari ini, Kebijakan Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku
Penerapan sistem kebijakan ganjil genap di tol. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan sistem ganjil genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci mulai hari ini tidak berlaku.

Kebijakan itu tidak berlaku selama masa cuti bersama lebaran 2018.

Yakni pada 11 -14 Juni dan 18-20 Juni 2018. Kebijakan ini sesuai dengan payung hukum Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018.

"Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku," ujar Kepala Bagian Humas Budi Rahardjo dalam siaran persnya, Minggu (10/6).

Kebijakan ganjil genap tersebut di atas merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan

"Selesai masa cuti bersama lebaran yaitu mulai 21 Juni 2018, paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa," jelasnya.(chi/jpnn)


Selesai masa cuti bersama lebaran yaitu mulai 21 Juni 2018, paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News