Mulai Hari Ini, Pengguna KA Jarak Jauh tidak Wajib Menunjukkan Hasil PCR atau Antigen

Mulai Hari Ini, Pengguna KA Jarak Jauh tidak Wajib Menunjukkan Hasil PCR atau Antigen
Kondisi terkini lokasi tes PCR dan rapid test antigen yang terlihat sepi di Stasiun Gambir Jakarta Pusat. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen saat boarding. 

Ketentuan ini sudah mulai berlaku Rabu 9 Maret 2022 di Area Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta.

"Bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).

KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi vaksinasi.

Berikut persyaratan lengkap bagi pengguna setia kereta api jarak jauh dan lokal:

1. Persyaratan bagi pengguna KA jarak jauh

- Pengguna telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis ke dua

- Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan (bagi yang belum vaksinasi).

Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes RT-PCR atau antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News