Mulia, Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Langsung Menangis
Jumat, 16 Maret 2018 – 15:52 WIB

Sedih. Ilustrasi Foto: pixabay
Pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. Gadis belia ini tewas diduga dibunuh dengan cara dianiaya dan dicekik.
Ini diketahui dari kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam bekas dianiaya. Terdakwa dikenakan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan acaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (hni/ce/abe)
Mulia, terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, langsung menangis saat diperlihatkan foto.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak