Multifinance Minta OJK Turunkan DP Kendaraan

Multifinance Minta OJK Turunkan DP Kendaraan
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan melonggarkan aturan Financing to Value (FTV). Industri lembaga pembiayaan (multifinance) menilai, uang muka (down payment atau DP) kredit kendaraan bermotor yang lebih rendah akan membuat sektor otomotif bangkit kembali.

Itu disampaikan Head of Region PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Jawa Timur Krisdianto dalam menanggapi relaksasi aturan Loan to Value (LTV) kredit kepemilikan rumah mulai Agustus.

’’Harapan kami, OJK selaku regulator Industri Keuangan Non Bank (IKNB) segera melakukan hal yang sama untuk pembiayaan kendaraan bermotor,’’ katanya tengah pekan lalu.

Saat ini multifinance masih mengikuti aturan OJK yang telah melonggarkan FTV pada 2015, yakni 75–80 persen. Dengan kata lain, uang muka yang harus dibayarkan konsumen 20–25 persen. ’’Kalau kendaraan roda dua, DP-nya 20 persen,’’ terangnya.

Dengan kondisi saat ini, Adira Jatim mencatatkan outstanding pembiayaan sekitar Rp 350 miliar per bulan. Pada periode Januari hingga Mei 2016, total outstanding pembiayaan mencapai Rp 1,75 triliun.

Jumlah itu tumbuh sepuluh persen secara year on year. Angka pertumbuhan tersebut masih berada di bawah target perseroan yang mencapai 15 persen.

Jika memungkinkan, tambah Krisdianto, OJK dapat melonggarkan aturan FTV setelah Lebaran.

Alasannya, permintaan pembiayaan kendaraan bermotor biasanya turun 20–30 persen setelah mencapai puncak pada Ramadan. Dalam situasi tersebut, pasar membutuhkan stimulus yang mampu mendongkrak kinerja pembiayaan. (rin/jos/jpnn)


SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan melonggarkan aturan Financing to Value (FTV). Industri lembaga pembiayaan (multifinance) menilai,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News