Mulyana Teperdaya dengan Janji AR
Minggu, 01 November 2020 – 17:31 WIB
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan AR bakal dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
AR, warga Kota Depok, Jawa Barat, pandai bersilat lidah. Mulyana pun jadi korban aksi AR.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya