Mulyana Teperdaya dengan Janji AR

Mulyana Teperdaya dengan Janji AR
Pelaku AR (kiri) menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan AR bakal dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)

AR, warga Kota Depok, Jawa Barat, pandai bersilat lidah. Mulyana pun jadi korban aksi AR.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News