Munarman Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jumat, 29 Agustus 2008 – 22:03 WIB
”Setelah massa berkumpul di Monas dan bertemu dengan massa AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), bahwa terdakwa Munarman bersama-sama anggota laskar melakukan pemukulan terhadap saksi Jacobus Eddy Juwono dengan tangan kosong, sehingga mengalami luka memar pada kepala samping kiri,” cetusnya.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat siang (29/8), menggelar sidang perdana atas perkara nomor 1664 bagi Panglima Komando Laskar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung