Munarman Tidak Mau Ini Diumbar ke Publik, Ada soal Densus 88

Diketahui, Munarman telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan Munarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Pertama, eks sekretaris umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.
Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Shihab Sampaikan Hal Ini Sebelum Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa juga sudah pernah dihukum," ucap majelis hakim. (mcr8/fat/jpnn)
Aziz Yanuar membocorkan kegiatan Munarman di rutan selama Ramadan. Dia menyinggung soal Densus 88 dan polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok