Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu
Selasa, 20 Juli 2010 – 14:34 WIB

Munawarah Harus Mundur dari KPU Palu
Ratna mengaku masih prihatin dengan sikap KPU Sulteng yang belum memberikan kepastian terkait dengan status Munawarah. Padahal, sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, apabila komisioner KPU telah tiga kali tidak hadir dalam rapat pleno KPU secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, dengan tegas langsung bisa diambil keputusan. Namun pada kenyataannya, Munawarah yang menurut laporan KPU tidak pernah mengikuti rapat pleno hingga Sembilan kali, belum diambil tindakan.
Baca Juga:
“Kami prihatin, jika ada anggota KPU yang sudah beberapa kali tidak mengikuti rapat pleno tidak diambil tindakan apa-apa. Seharusnya KPU Sulteng sudah bisa mengambil tindakan seperti pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan jika yang bersangkutan tidak mengindahkan maka dapat dilakukan pemecatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” demikian kata Ratna
PALU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu meminta Munawarah agar segera mengundurkan diri sebagai anggota di KPU Palu. Keputusan Pengunduran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen