Muncikari di Lampung Ini Ternyata Pasutri, Ditangkap bersama 2 Gadis

Muncikari di Lampung Ini Ternyata Pasutri, Ditangkap bersama 2 Gadis
Ilustrasi praktik prostitusi terselubung di Kota Metro, Lampung terbongkar. Foto ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Para muncikari itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Sesuai peraturan tersebut maka sindikat muncikari yang menjual satu dari dua korban di bawah umur itu terancam kurungan penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta.(antara/jpnn)


Muncikari prostitusi terseluhung di Kota Metro, Lampung yang ternyata pasutri ditangkap polisi bersama dua gadis di sebuah indekos. Begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News