Muncul di Polda Metro Jaya, John Kei Bicara soal Kasusnya dan Uang Rp 1 M jadi Rp 2 M
Senin, 19 Oktober 2020 – 20:02 WIB
Dalam kasus itu John Kei dan anak buahnya dijerat pasal Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 170 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
John Refra alias Jhon Kei meminta Nus Kei yang mengaku sebagai pamannya bicara jujul soal utang
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
- Alvin Hotman
- Polda Metro Sudah Tindak 10.158 Pelanggar Dalam Operasi Keselamatan Jaya
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Sempat Diintimidasi, Diminta Cabut Laporan Polisi
- Polisi Lakukan Operasi Kendaraan di 4 Lokasi Ini
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri