Muncul di Polda Metro Jaya, John Kei Bicara soal Kasusnya dan Uang Rp 1 M jadi Rp 2 M

Muncul di Polda Metro Jaya, John Kei Bicara soal Kasusnya dan Uang Rp 1 M jadi Rp 2 M
Jhon Kei yang menjadi tersangka penyerangan dan pembunuhan berencana saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (19/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Dalam kasus itu John Kei dan anak buahnya dijerat pasal Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 170 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

John Refra alias Jhon Kei meminta Nus Kei yang mengaku sebagai pamannya bicara jujul soal utang


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News