Muncul Dugaan Ujaran Kebencian ke Akbar Faisal Pesanan
”Kalau media yang benar tentu menggunakan mekanisme dalam undang-undang pers,” jelasnya.
Namun begitu, penyidik tentunya perlu untuk melihat kemungkinan lain. maka, Bareskrim mendalami apakah tersangka ini sama seperti Saracen, menerima pesanan seseorang untuk melakukan ujaran kebencian. ”Kami juga dalami soal kemungkinan adanya politikus di baliknya,” paparnya.
Menurutnya, Bareskrim tidak akan peduli terkait latar belakang seseorang. ”Ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak serta merta menerima informasi yang tidak jelas sumbernya dan kebenarannya,” tegasnya.
Sementara Akbar Faisal menuturkan, pihaknya sebelumnya memang melaporkan tiga portal berita, yakni Suaranews, Rakyat Bersuara, dan Publicnews. Ada juga sebuah akun Twitter bernama IntelektualJadoel. ”Ini Fajar yang salah satunya,” jelasnya.
Menurutnya, dirinya telah dikonfrontir dengan tersangka. Tentu saja, apa yang telah dilakukan tersangka dimaafkan. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
”Tersangka ini menyebut tolong pikirkan anak istrinya, tapi saat dia menulis ujaran kebencian itu apakah anak dan istri saya dipikirkan,” ujarnya.
Yang utama, menurutnya ada kemungkinan lain soal motif ujaran kebencian itu. Sebelumnya, Akbar pernah melaporkan seorang pengacara yang melakukan ancaman.
”Ancamannya itu saya akan dicari kesalahannya dan dilaporkan ke KPK. Lalu, diteriakin wartawan. Nah, saya menduga ini salah satunya, boleh dong,” tuturnya.
Ada kemungkinan tersangka Fajar Agustanto melakukan dugaan ujaran kebencian terhadap Akbar Faisal atas pesanan seseorang.
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi