Muncul Lagi Usulan 'Indonesia Raya' Direvisi

Muncul Lagi Usulan 'Indonesia Raya' Direvisi
Muncul Lagi Usulan 'Indonesia Raya' Direvisi
Karena lagu Indonesia Raya milik bangsa maka dalam waktu dekat akan ditetapkan panitia yang akan merevisi. Setelah itu, katanya,  usulan ini akan disampaikan kepada beberapa lembaga tinggi negara.

Peraturan tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958, ditandatangani Presiden Soekarno. Tahun 2009 terbit UU Nomor 24 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Lembaga Musik Indonesia yang juga Sekjen Dewan Musik Indonesia, Didied Maheswara mengatakan, lirik lagu Indonesia Raya perlu direvisi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News