Muncul Lagi Usulan 'Indonesia Raya' Direvisi
Selasa, 23 Oktober 2012 – 19:05 WIB
Karena lagu Indonesia Raya milik bangsa maka dalam waktu dekat akan ditetapkan panitia yang akan merevisi. Setelah itu, katanya, usulan ini akan disampaikan kepada beberapa lembaga tinggi negara.
Peraturan tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958, ditandatangani Presiden Soekarno. Tahun 2009 terbit UU Nomor 24 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Musik Indonesia yang juga Sekjen Dewan Musik Indonesia, Didied Maheswara mengatakan, lirik lagu Indonesia Raya perlu direvisi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu