Muntah Lagi, Tunda Lagi
Berstatus Terdakwa, Cek Medis Nazar Dibiayai Negara
Rabu, 11 Januari 2012 – 22:02 WIB

Muntah Lagi, Tunda Lagi
Meski demikian Nazar -demikian nama panggilan Nazaruddin- tak keberatan jika persidangan dilanutkan tanpa kehadirannya. "Karena saya sudah percayakan sama pengacara saya dan JPU. Jadi sidang dijalankan saja tanpa kehadiran saya," sambungnya.
Akhirnya, majelis pun meminta penjelasan dari Dokter Rutan LP Cipinang, Julius M Sumardi. Di hadapan majelis, Julius mengungkapkan bahwa Nazaruddin mengeluhkan tentag nyeri di ulu hatinya. "Yang bersangkutan (Nazar,red) mengeluhkan nyeri di ulu hati seperti terbakar, mual-mual dan muntah," ucap Julius.
Padahal pagi hari sekitar pukul 08.00, kondisi Nazaruddin saat diperiksa masih baik-baik saja. Nazaruddin juga sempat dinilai cukup kuat menjalani persidangan. Hanya saja saat hendak dibawa oleh JPU ke Pengadilan Tipikor, Nazar muntah-muntah. "Muntah empat kali," kata Julius.
Namun JPU KPK sempat curiga. Sebab, bisa saja Nazar sengaja membuat dirinya muntah. "Apakah ada kemungkinan si pasien ini mengidap penyakit bulimia?" tanya JPU KPK, I Kadek Wiradana.
JAKARTA - Persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin yang sedianya digelar hari ini (11/1) terpaksa ditunda lagi.
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia