Muntah Lagi, Tunda Lagi

Berstatus Terdakwa, Cek Medis Nazar Dibiayai Negara

Muntah Lagi, Tunda Lagi
Muntah Lagi, Tunda Lagi
Mendengar keterangan dokter, majelis sempat menskors persidangan selama 15 menit untuk bermusyawarah. Akhirnya diputuskan bahwa majelis mengeluarkan penetapan agar Nazaruddin menjalani pemeriksaan medis di luar Rutan LP Cipinang.

Majelis menganggap permohonan Nazaruddin untuk tidak hadir di persidangan memang beralasan. Untuk itu, majelis juga memrintahkan agar Nazar menjalani gastroskopi (pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi pencernaan).

"Menetapkan, memberikan izin kepada terdakwa (Nazaruddin,red) untuk melakukan pemeriksaan gastroskopi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dengan segera dan dalam pengawalan JPU KPK," kata Darmawati.

Tak hanya itu, majelis juga menetapkan agar segala biaya pengobatan Nazaruddin ditanggung negara. "Biaya pemeriksaan dibebankan kepada negara," sambung Darmawati.

JAKARTA - Persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin  yang sedianya digelar hari ini (11/1)  terpaksa ditunda lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News